PENJELASAN MENGENAI STANDAR PELAYANAN ELEKTROMEDIS DENGAN PERMENKES NO 65 TAHUN 2016

Oleh:Muhammad Maulana Bassam

Mahasiswa poltekkes jakarta 2 jurusan teknik elektromedik D3 tahun 2023


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 mengatur tentang Standar Pelayanan Elektromedik. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin mutu, keselamatan, dan keseragaman pelayanan elektromedik di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. 


Isi utama Permenkes No. 65 Tahun 2016 mencakup:

  • Definisi Standar Pelayanan Elektromedik: Pedoman yang diikuti oleh elektromedis dalam melakukan pelayanan elektromedik. 
  • Pencapaian Tujuan: Meningkatkan mutu pelayanan, menjamin keselamatan pasien, dan menjamin keseragaman pelayanan elektromedik. 
  • Penyelenggara Pelayanan Elektromedik: Termasuk tanggung jawab dan kewajiban penyelenggara dalam memastikan pemenuhan standar. 
  • Tenaga Kesehatan: Mendukung standar pelayanan elektromedik yang berkualitas dan profesional. 
  • Pengawasan dan Evaluasi: Mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan pemenuhan standar. 

 

BAB I - Ketentuan Umum

Pasal 1: Definisi

Standar Pelayanan Elektromedik: Pedoman yang diikuti oleh elektromedis dalam melakukan pelayanan elektromedik.

Pelayanan Elektromedik: Kegiatan yang mencakup perencanaan, pengadaan, instalasi, uji fungsi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan/atau kalibrasi, penyesuaian, pemantauan fungsi, dan inspeksi terhadap alat elektromedik serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, dan keselamatan alat tersebut.


 Pasal 2: Tujuan Pengaturan

Pengaturan ini bertujuan untuk:


* Memberikan acuan dan pengembangan pelayanan elektromedik yang bermutu oleh elektromedis di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya.

* Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi elektromedis dalam menyelenggarakan pelayanan elektromedik.

* Melindungi klien sebagai penerima pelayanan elektromedik.

* Menjamin persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai alat elektromedik.


Pasal 3: Ruang Lingkup Standar


* Standar Pelayanan Elektromedik meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan, dan sumber daya.

* Standar ini harus diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada klien pada semua jenis pelayanan elektromedik.

* Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri.

* Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Elektromedik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


 Pasal 4: Kepatuhan dan Modifikasi


* Elektromedis harus mematuhi Standar Pelayanan Elektromedik.

* Modifikasi terhadap standar hanya dapat dilakukan atas dasar keadaan yang memaksa untuk kepentingan klien, seperti keadaan khusus klien, kedaruratan, dan keterbatasan sumber daya.

* Modifikasi tersebut harus dicatat dalam dokumentasi pelayanan elektromedik.


Pasal 5: Pembinaan dan Pengawasan


* Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan Standar Pelayanan Elektromedik sesuai dengan kewenangan masing-masing.

* Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, mereka dapat melibatkan organisasi profesi.

* Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan elektromedik dan mengembangkan pelayanan elektromedik yang efisien dan efektif.

* Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui advokasi dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi.


Pasal 6: Ketentuan Penutup

* Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 2 Desember 2016 dan diundangkan pada tanggal 27 Desember 2016



BAB II – Penyelenggaraan Pelayanan Elektromedik

Bab ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan elektromedik yang meliputi:


*Perencanaan dan Pengadaan: Melakukan analisa kebutuhan alat elektromedik sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan berupa analisis kebutuhan alat elektromedik berdasarkan jenis layanan medis yang tersedia. Ini bertujuan agar alat yang dibeli tepat guna, sesuai standar, dan mendukung pelayanan yang efisien dan efektif.


* Instalasi dan Uji Fungsi: Melakukan instalasi alat elektromedik dan memastikan fungsi alat sesuai dengan spesifikasi dilakukan pemasangan (instalasi) dan pengujian awal untuk memastikan bahwa alat berfungsi sesuai dengan spesifikasi teknis dari pabrik, sebelum digunakan untuk melayani pasien.


*Pemeliharaan dan Perbaikan: Proses ini mencakup perawatan rutin seperti pembersihan, pengecekan, dan penggantian komponen, serta perbaikan jika terjadi kerusakan, agar alat tetap dapat digunakan dengan aman dan optimal.

* Pengujian dan Kalibrasi: Melakukan pengujian dan kalibrasi alat secara berkala untuk menjamin akurasi dan keamanan serta memberikan hasil yang akurat dan andal, serta bekerja dalam batas toleransi yang aman sesuai standar kesehatan.

* Pemantauan Fungsi dan Inspeksi: Melakukan pemantauan fungsi alat dan inspeksi untuk mendeteksi dini kerusakan atau penurunan kinerja.


* Pelaporan dan Evaluasi: Setelah seluruh proses dilakukan, dibuat laporan tertulis tentang kondisi, aktivitas, dan permasalahan alat. Evaluasi dilakukan sebagai bahan perbaikan ke depan, agar pengelolaan alat elektromedis menjadi lebih baik dan berkelanjutan.


BAB III – Manajemen Pelayanan Elektromedik
Bab ini menjelaskan tentang manajemen pelayanan elektromedik yang mencakup:


  • Organisasi dan Tata Kelola: Menetapkan struktur organisasi yang jelas dalam unit elektromedik dan tanggung jawab masing-masing personel.
  • Sumber Daya Manusia: Menjamin ketersediaan tenaga elektromedis yang kompeten dan tersertifikasi.
  • Sarana dan Prasarana: Menyediakan fasilitas dan peralatan yang memadai untuk mendukung pelayanan elektromedik.
  • Sistem Informasi: Mengembangkan sistem informasi untuk mendukung pengelolaan data pelayanan elektromedik.
  • Pengendalian Mutu: Melaksanakan program pengendalian mutu untuk memastikan pelayanan elektromedik memenuhi standar yang ditetapkan.


BAB IV – Sumber Daya Pelayanan Elektromedik

Bab ini mengatur tentang sumber daya yang diperlukan dalam pelayanan elektromedik, meliputi:


  • Tenaga Elektromedis: Tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang elektromedik dan telah terdaftar serta memiliki izin praktik.profesional di bidang kesehatan yang ahli dalam teknologi elektromedis, yaitu peralatan kesehatan berbasis elektronik. Mereka bertugas memastikan alat-alat kesehatan tersebut berfungsi dengan baik dan aman digunakan. Mereka juga harus terdaftar resmi dan memiliki izin praktik, sesuai peraturan yang berlaku.

  • Peralatan Elektromedik: Alat kesehatan berbasis teknologi elektromedik yang digunakan dalam pelayanan kesehatan yang mengacu dengan teknologi elektronik atau listrik seperti monitor,mesin MRI, Alat pacu jantung

  • Bahan dan Suku Cadang: Ketersediaan bahan habis pakai dan suku cadang untuk mendukung operasional alat elektromedik.Untuk menjaga agar alat elektromedis tetap dapat digunakan secara optimal, dibutuhkan bahan habis pakai (seperti gel elektroda, kabel sekali pakai) dan suku cadang (komponen pengganti seperti sensor, baterai, atau modul) yang selalu tersedia. Ini mendukung kelancaran dan keberlangsungan operasional alat tersebut.

  • Anggaran: Penyediaan anggaran yang memadai untuk mendukung kegiatan pelayanan elektromedik.Agar semua kegiatan di atas bisa berjalan (pengadaan alat, pemeliharaan, pelatihan tenaga, pengadaan suku cadang), diperlukan anggaran yang cukup. Tanpa dana yang memadai, kualitas pelayanan elektromedis bisa terganggu.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengembangan Terapi Jari Pasca Stroke